Uang NKRI Diterbitkan Pada 17 Agustus

RAME TEK - Banyak orang beranggapan bahwa uang NKRI itu merupakan uang yang memiliki nilai nominal berbeda atau telah mengalami redenominasi, tetapi hal ini sebenarnya tidaklah benar. Hal ini dikarenakan bahwa sebenarnya uang NKRI ini hanya mengalami perubahan desain. Desain ini juga tidak mengalami perubahan yang signifikan. Seperti berita yang dilansir oleh kompas.com, Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah mengumumkan uang rupiah kertas pecahan  Rp. 100.000 tahun emisi 2014 mulai diberlakukan, dikeluarkan dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014 yang secara umum desain uang ini tidak mengalami perubahan yang signifikan dibanding uang pecahan 100.000 tahun emisi 2004 yang beredar saat ini.

Uang NKRI Diterbitkan Pada 17 Agustus
 (sumber: kompas.com/sakina setiawan)

Berikut pernyataan resmi Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara pada Kamis (14/08/2014) yang dilansir kompas.com, "Perbedaan utama antara lain dikenali dari frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia' pada bagian muka dan belakang uang dan penandatanganan uang dari yang sebelumnya anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan". Kemudian beliau menjelaskan penggunaan frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia" serta tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan mewakili pemerintah menegaskan makna filosofi rupiah sebagai simbol kedaulatan yang harus dihormati dan dibanggakan oleh semua warga negara Indonesia.

Tirta juga menjelaskan bahwa dengan berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp. 100.000 tahun emisi 2014 ini, uang rupiah kertas pecahan Rp. 100.000 tahun emisi 2004 masih tetap berlaku selama belum ada penarikan dan pencabutan dari peredaran.

Setelah dilakukan penerbitan uang NKRI pecahan Rp. 100.000 ini, pengeluaran uang dengan pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana yang diatur oleh UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.


0 Response to "Uang NKRI Diterbitkan Pada 17 Agustus"